UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Pelaksanaan UM-PTKIN secara nasional harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan kekhususan dan
kekhasan PTKIN/PTN. Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan
aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE). SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop). Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi
menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Persyaratan
- Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
- Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2025 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
- Peserta wajib memiliki:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Email yang aktif dan dapat dihubungi;
- Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
- Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
- Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
- Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
- Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.