Ruang lingkup Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Tugas dan Fungsi Utama
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal. Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dipimpin oleh rektor.
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaan program
- Penyelenggaraan perguruan tinggi; dan pelaksanaan tridharma
- Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika
- Pelaksanaan sistem penjaminan mutu
- Pengawasan internal, dan
- Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Struktur Organisasi Universitas
Organisasi Universitas terdiri atas:
- Organ pengelola
- Organ pertimbangan, dan
- Organ pengawasan
Organ Pengelola
Organ pengelola Universitas terdiri atas:
- Rektor dan Wakil Rektor
- Fakultas
- Pascasarjana
- Biro Akademik, Keuangan, dan Umum
- Lembaga, dan
- Unit Pelaksana Teknis