Fakultas Pascasarjana

Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) (S3)

S3 Hukum Keluarga Islam memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mendalami teori-teori hukum keluarga dalam kerangka maqashid syariah dan hukum positif Indonesia. Penelitian bersifat aplikatif dan bertujuan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan kontemporer, seperti hukum perkawinan, waris, dan perwalian. Program ini mengembangkan pemikiran kritis dan kompetensi metodologis tinggi untuk mendukung disertasi yang berdampak akademik dan sosial. Mahasiswa juga diajak mengeksplorasi isu-isu gender, hak anak, dan mediasi keluarga dalam perspektif Islam. Lulusan akan menjadi akademisi, pakar hukum, atau konsultan syariah yang unggul.

Filsafat Hukum Keluarga Islam 3 SKS W
Kebijakan Pembangunan Hukum 3 SKS W
Maqashid Syari'ah dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam 3 SKS W
Studi al-Qur'an Hukum Keluarga Islam (Tekstual dan Kontekstual) 3 SKS W
Studi Hadits Hukum Keluarga Islam (Tekstual dan Kontekstual) 3 SKS W
Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Keluarga Islam 3 SKS W

Isu-isu Kontemporer Hukum Keluarga Islam 4 SKS W
Legal Maxim 3 SKS W
Perbandingan Sistem Hukum Keluarga Nasional dan Internasional Transdisipliner 3 SKS W
Psikologi Hukum Kelarga Islam 3 SKS W
Sosiologi Hukum Keluarga Islam 3 SKS W

Academic Writing dan Publikasi Jurnal International 2 SKS W
Seminar Proposal Disertasi 3 SKS W

Disertasi 14 SKS W
W: Wajib, P: Pilihan
Penelitian Kolaboratif Internasional Dosen Prodi Doktor Hukum Keluarga Islam
Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Penguatan dan Pembinaan Kampung Keluarga Maslahat
Diskusi Publik Isu-Isu Kontemporer Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Ekspose Hasil Penelitian dan Pengabdian Terbaik Dosen dan mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Islam
Membuka layanan Biro dan Jasa Konsultasi Hukum Keluarga Islam untuk Masyarakat
Penerbitan Book Chapter Isu-Isu Komptemporer Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Penerbitan Jurnal “Al-Adalah” Prodi S3 HKI
Profil Lulusan
Profil utama lulusan adalah mujtahid, akademisi, peneliti, dan konsultan yang mampu mengembangkan, berpikir secara filosofis, dan menemukan teori-teori Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian serta menghasilkan karya kreatif, inovatif, original, dan teruji berdasarkan pendekatan inter, multi dan transdisipliner, dan terpublikasikan serta memperoleh pengakuan nasional maupun internasional.
  1. Mujtahid Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam Hukum Keluarga Islam melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  2. Akademisi Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam bidang ilmu Hukum Keluarga Islam secara kreatif, inovatif dan teruji dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  3. Peneliti Doktor yang memiliki kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner dalam bidang Hukum Keluaga Islam serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
  4. Konsultan Doktor yang memiliki kemampuan memberikan konsultasi, menganalisis dan memecahkan problematika keilmuan Hukum Keluarga Islam melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner
Terakreditasi
Baik
Download Sertifikat Akreditasi Jalur Penerimaan
Informasi Akademik:
Gelar
Dr. (Doktor)
Masa Studi
3 Tahun (6 Semester)
Jumlah SKS
53
Pimpinan Prodi:
Ketua
Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag.
Sekretaris