Program ini membahas hukum keluarga Islam, termasuk pernikahan, waris, perceraian, dan perwalian, berdasarkan fikih dan regulasi hukum yang berlaku. Lulusan dapat berkarier sebagai hakim, advokat, konsultan hukum Islam, atau bekerja di lembaga keagamaan dan peradilan agama.
Visi
“Unggul dan Terkemuka dalam Pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam Berbasis Akhlak Karimah dan Kemandirian di Wilayah Tiga Cirebon pada Tahun 2025”.
Misi
- Mengembangkan pendidikan dan pengajaran hukum keluarga Islam yang profesional, berwawasan keindonesiaan dan berasaskan akhlak karimah
- Mengembangkan budaya ijtihad dalam upaya penelitian hukum keluarga Islam secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat
- Melaksanakan peran serta pengabdian dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui penerapan hukum keluarga Islam bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang relijius, madani dan mandiri
- Mengoptimalkan kinerja lembaga melalui peningkatan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan kerjasama kelembagaan.
Tujuan
- Terwujudnya lulusan yang unggul, profesional dan berakhlak karimah dalam menerapkan dan mengembangkan hukum keluarga Islam
- Terciptanya penelitian yang inovatif dan unggul dalam bidang hukum keluarga Islam
- Terlaksananya pengabdian melalui penerapan hukum keluarga Islam dalam rangka pemberdayaan, pencerahan, dan kemandirian masyarakat
- Mengoptimalkan kinerja lembaga melalui peningkatan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan kerjasama kelembagaan.